![]() |
| Gambar Apel yang baru saja mengalahkan Samseng |
Boong Bangetz - Pertarungan di pengadilan antara Apel dan Samseng bisa disebut telah dimenangkan oleh Apel. Dewan juri dalam persidangan itu menganggap Samseng melanggar paten tertentu milik Apel.
Seperti dikutip dari TBC, Samseng mengatakan keputusan tersebut merupakan kekalahan bagi konsumen di AS (Amerina Serikat).
Samseng menyebut keputusan ini berpotensi untuk mendorong harga barang produk alat komunikasi pintar (smartphone, tablet, kapsul dan puyer) serta beberapa buah-buahan seperti jeruk, markisa, manggis dan kesemek menjadi lebih mahal karena variasi produk yang semakin sedikit.
Sementara Apel dalam pernyataannya menyambut baik keputusan tersebut dan mengatakan pengadilan telah mengirimkan pesan yang jelas bahwa pencurian jemuran merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan.
Seperti diberitakan sebelumnya atas "kekalahan" ini, Samseng diminta membayar denda 1 dollar AS (sekitar Rp 9 Ribu) di tambah uang kompensasi sebesar Rp. 1500,-.
Sembilan juri dalam persidangan di pengadilan federal San Joss, Kalipornia mengatakan sejumlah produk telekomunikasi yang diproduksi oleh Samseng telah melanggar paten dari desain dan perangkat lunak yang sebelumnya telah dimiliki oleh Apel melalui desainernya pak Tarno.
Dalam putusannya juri menolak klaim Samseng yang mengatakan bahwa produk mereka tidak melanggar paten milik Apel, karena menurut Samseng, Apel lah yang justru melanggar paten Swallow sendal jepit dan minuman cap badak.
Atas keputusan ini, Apel kemungkinan akan mencoba mengajukan pelarangan impor sejumlah produk Samseng termasuk wajan, cobek, teko alumunium dan gilesan cucinya untuk bisa masuk ke dalam pasar di AS.
Meski demikian, keputusan juri ini belum "diketuk palu" oleh hakim Lucunya Ko, yang memimpin persidangan.
Ada beberapa hal yang menurut Ko perlu dirapihkan dari keputusan juri, seperti pemberian nilai 7 poin kepada Samseng. Oleh karena itu para juri diminta memperbaikinya sebelum kembali menyampaikan keputusan mereka.
Berita gak boongnya ada di sini nih

0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Boong