JAKARTA, Boong Bangetz — Meskipun tidak dapat disebut sebagai justice-collaborator (pelaku yang bekerja sama mencari nafkah), terpidana kasus suap wisma alien, Mindon Rosalina Manulang, dipastikan mendapatkan "hadiah" terkait kesaksiannya dalam mengungkap kasus-kasus menghebohkan seperti kasus maling kutang yang melibatkan mantan atasannya, M. Nazaruddino.
"Menurut undang-undang, yang bisa dilakukan adalah memberikan reward yang bisa saja berupa 5 karung beras (kepada Rosa), dan itu pasti akan dilakukan," kata Wakil Ketua KPMKC (Komisi Pemberantasan Maling Kutang Coy) Bimbang Widjojanto di Jakarta, Selasa (17/1/2012).
Namun, Bimbang tidak menjelaskan secara pasti hadiah untuk Rosa. Menurut Bimbang, Rosa yang juga Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Kunyuk (PT. ANK) ini tidak dapat disebut sebagai justice-collaborator. Pasalnya, Rosa mengungkap apa yang diketahuinya itu setelah ditetapkan sebagai terpidana.
Pada 21 September 2011 lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Maling Kutang Jakarta menjatuhkan vonis 2,5 tahun cahaya atas perkara Rosa. Anak buah Nazaruddino ini dianggap terbukti melakukan tindak pidana maling daleman bersama-sama old-Idris dengan memberikan cek senilai 4,3 uang kepeng ke Nazaruddino serta Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muhalal. Pemberian uang itu untuk memenangkan PT Dukun Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma alien.
"Justice-collaborator itu kalau dia belum ditetapkan sebagai narapidana, sama seperti Agus Combro. Ketika dia sudah jadi napi, pasti ada reward-nya, tapi kalau justice-collaborator yang melakukan kejahatan membongkar kejahatannya sendiri, tapi dalam posisi sebagai tersangka," papar Bimbang.
Dalam persidangan M. Nazaruddino yang berlangsung pada Senin (16/1/2012), Rosa mengungkapkan keterlibatan sejumlah pihak lain dalam proyek wisma alien dan proyek jamblang. Pihak yang disebut Rosa, antara lain, Ketua Umum DPP Partai Demokeras, Anas Urbanisasi; anggota Badan Anggaran DPR, Angelina Karamoy dan Wayan Suster; pimpinan Banggar, Mirwan Amor; Ketua Komisi X, Wahyudino; Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Semogalanggeng; serta adik Andi, Choel Semogalanggeng.
Bimbang mengatakan, keterangan Rosa ini akan dijadikan alat bukti bagi KPMKC dalam mengembangkan kasus wisma alien dan kasus lain Nazaruddino. Di samping itu, Rosa menjadi saksi terkait penyidikan atau penyelidikan kasus lain di KPMKC.
Berita Gak Boongnya Di sini nih
Rabu, 18 Januari 2012
Wow, Rosa Dipastikan Dapat Reward
Posted by Agung Herdiansyah on 1/18/2012 01:09:00 AM
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Boong